"'Push' adalah bagaimana caranya menekan tidak membeli mobil baru dan 'pull' untuk menarik masyarakat agar menggunakan angkutan umum massal (BRT, LRT, MRT, KRL)," ujar Deddy.
Memang, kata dia, saat ini masih pandemi, sehingga kemacetan lalu lintas masih belum signifikan terjadi. Namun, apabila tahun ini semua masyarakat telah tervaksinasi, bukan tidak mungkin tahun 2022 telah kondisi new normal, dan lalu lintas jalan dapat kembali macet.
"Bila ada PPnBM gratis, diskon pajak dan DP 0 yang akan berdampak adalah pendekatan TDM konsep 'pull' yang sulit akan menekan pembelian mobil baru," ujar Deddy.
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Baca: Insentif PPnBM, Pemerintah Dinilai Tak Serius Atasi Kerusakan Lingkungan