Bursa menyiapkan beberapa alternatif persyaratan pencatatan sehingga dapat mengakomodasi berbagai karakteristik perusahaan, termasuk namun tidak terbatas kepada perusahaan unicorn di Indonesia.
Kedua, bursa juga telah mengimplementasikan sektoral baru untuk Perusahaan Tercatat yaitu IDX-IC, pada tanggal 25 Januari 2021.
Menurut Nyoman, adanya IDX-IC akan lebih mencerminkan sektoral dari Perusahaan Tercatat sehingga mereka dapat lebih diperbandingkan dengan perusahaan tercatat lainnya di BEI dan dengan perusahaan tercatat di Bursa global.
Ketiga, Bursa sudah melakukan kajian hukum dan berdiskusi dengan otoritas dan stakeholder terkait potensi penerapan Dual Class Shares dengan skema Multiple Voting Shares di Indonesia.
Sebagai catatan, penerapan Dual Class Shares lazim dipilih oleh perusahaan teknologi di bursa global yang mana ketika perusahaan tersebut melakukan IPO, ada beberapa jenis saham yang diterbitkan, misalnya saham Seri A dan saham seri B.
Adapun, Nyoman mengharapkan dengan beberapa usaha dan kebijakan yang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholder, dapat menarik minat banyak perusahaan di Indonesia termasuk unicorn untuk dapat memanfaatkan pendanaan di pasar modal.