TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kelompok masyarakat mendesak pembahasan peraturan mengenai relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dibatalkan.
Beberapa kelompok masyarakat tersebut adalah Bike to Work Indonesia atau B2W Indonesia, Greenpeace Indonesia, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, dan Rujak Center for Urban Studies. Mereka menilai kebijakan tersebut berkebalikan dengan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan.
Aturan PPnBM itu dinilai semakin menegaskan bahwa pemerintah memang tak peduli kepada upaya mengatasi penyebab rusaknya lingkungan. "Kehidupan kota yang semakin tak manusiawi serta berpusat pada kendaraan bermotor, dan tingginya angka korban kecelakaan di jalan," ujar Ketua B2W Indonesia Poetoet Soedarjanto dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
Kendaraan bermotor, kata dia, selama ini menjadi sumber emisi gas beracun terbesar. Di Jakarta, data Dinas Lingkungan Hidup mencatat transportasi darat menyumbang 75 persen.
Penelitian Vital Strategies dan Institut Teknologi Bandung, yang mengidentifikasi sumber PM 2,5--partikulat berukuran 2,5 mikron atau kurang yang berbahaya bagi kesehatan--mendapati 32-57 persen PM 2,5 berasal dari kendaraan bermotor. Data Global Alliance on Health and Pollution (2019) menunjukkan polusi udara merupakan penyebab 123 ribu kematian dalam setahun.
Di samping mengotori udara, Putut mengatakan gas itu menimbulkan krisis iklim yang saat ini merupakan masalah global. Melalui Paris Agreement, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2016, Indonesia telah berkomitmen ikut mengurangi emisi gas itu hingga 29 persen pada 2030.
"Tapi janji ini hanya bisa dipenuhi jika ada tindakan-tindakan drastis. Meningkatkan jumlah penjualan mobil jelas tak termasuk di dalamnya," ujar Poetoet.