TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik mencatat upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Januari 2021 naik 0,10 persen dibanding Desember 2020, yaitu dari Rp 90.816 menjadi Rp 90.907 per hari.
"Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,16 persen," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers BPS virtual, Senin, 15 Januari 2021.
Sedangkan upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2021 naik sebesar 0,46 persen dibanding upah buruh tani Desember 2020, yaitu dari Rp 55.921 menjadi Rp 56.176 per hari.
Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen.
Adapun dia menjelaskan upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
"Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja," ujarnya.
Sedangkan upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
BACA: Jika Subsidi Upah Tak Dilanjutkan, KSPI: Akan Ada Ledakan PHK Jutaan Buruh
HENDARTYO HANGGI