Selain itu, pelaksanaan kontrak atau kerja sama pengadaan vaksin dapat dihentikan apabila dalam keadaan kahar, izin penggunaan darurat alias emergency used authorization (EUA) maupun nomor izin edar (NIE) vaksin tidak keluar.
Keadaan kahar atau force majeure merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Di sisi lain, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerja sama pelaksanaan kontrak dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.
“Tindak lanjut setelah terjadi keadaan kahar [force majeure] diatur dalam kontrak atau kerja sama,” demikian tertulis pada aturan itu yang baru diteken Jokowi.
BACA: Kadin Sebut 2.600 Perusahaan Daftar Vaksin Gotong Royong