“Kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi untuk memantau kasus ini dengan sungguh sungguh.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan ada kerugian senilai Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan, nilai kerugian tersebut masih dianalisis dan dipertanyakan terkait kemungkinan risiko bisnisnya.
"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp 20 triliun?" ucap Febrie, 11 Februari 2021 lalu.
Selain itu, penyidik menemukan adanya kesamaan sebagian manajer investasi (MI) BPJS Ketenagakerjaan dengan MI PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah MI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Kendati begitu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDITA RAHMA
Baca: KSPI Minta Pemeriksaan Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Dibuka Transparan