Selain itu, selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang yang ingin mengecek kesehatan dengan layanan GeNose dilarang merokok, makan, dan minum kecuali air putih untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan.
Adapun layanan pemeriksaan GeNose merupakan hasil kerja sama PT KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya, Rajawali Nusindo, serta Universitas Gadjah Mada. Joni mengatakan jumlah stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose akan terus ditambah secara bertahap.
“Sesuai SE Kemenhub No 20 Tahun 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan,” kata Joni.
Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampel tes kesehatan baik dari GeNose maupun rapid test ataupun PCR diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. Joni menuturkan KAI akan memastikan penumpang yang naik kereta berada dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Baca: Menteri Kesehatan Beli GeNose UGM untuk Diuji dan Diajukan ke WHO