Beleid tahun 2010 ini mengatur bahwa yang memiliki kewenangan untuk ditunjuk menjadi agen umum bagi angkutan laut asing yang melakukan angkutan laut khusus adalah perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki kapal dan pelaksana kegiatan angkutan laut khusus yang juga memiliki kapal.
Agen keagenan kapal asing, kata Senator, seharusnya bermitra dengan perusahaan kapal nasional. Dia mengatakan, kelemahan dari industri logistik dalam negeri adalah soal jaringan yang bagus. Keagenan asing yang bekerja sama pelaku pelayaran dalam negeri bisa ikut berkembang bersama. “Oleh karena itu partnership yang harus kita bangun, tapi jangan sampai di bawah mereka. Jadi kami harus jadi leading form-nya.”
Menurut Senator pemerintah harus memperhatikan kepentingan nasional di atas segalanya. Jangan sampai kedaulatan dan ekonomi nasional tergadaikan karena segelintir kepentingan.
Sedangkan pakar hukum kelautan, Chandra Motik, menyarankan kepada pemerintah untuk merombak Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010. Ia mengatakan perlu pembahasan khusus mengenai tata laksana teknis terkait dengan kegiatan keagenan kapal dan pengkategorian ruang lingkup kegiatan kapal. “Ini diharapkan dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan salah satunya,” ujarnya.
Baca: Palapa Ring Barat Jelaskan Penyebab Blackout di Anambas dan Natuna