TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang pelayaran yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja berencana mengatur terkait perluasan kegiatan usaha pelayaran melalui keagenan dinilai akan mengganggu industri kapal nasional.
Pakar hukum persaingan usaha yang juga Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, mengatakan, dalam membuat sebuah kebijakan pemerintah harus mampu menimbang kemampuan sektor usaha dalam negeri, serta mendengar masukan yang ada. “Kalau tidak sanggup maka akan diterobos orang terus,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
Dia mengatakan, dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak ada klausul yang menjelaskan terkait perlindungan usaha pelayaran dalam negeri. Jadi setiap orang dari negara manapun bisa bebas untuk masuk ke Indonesia untuk ikut meramaikan bisnis pelayaran di dalam negeri. Menurut Ningrum, hal itu harus diperjelas dalam RPP yang sedang dibuat sekarang.
Pakar logistik yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Senator Nur Bahagia, permasalahan dalam RPP karena pemerintah memberi peran kepada agen umum dalam kegiatan usaha pelayaran nasional. Agen umum ini akan berperan seperti pengusaha kapal dan menjadi pintu masuk pelayaran kapal asing ke Indonesia.
Menurut Senator, rancangan itu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010. Beleit itu menyebutkan pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum.