Sementara, pakar Transparency International di bidang kebijakan dan riset soal korupsi, Maita Martini, menilai besar kemungkinan otoritas di Jerman tidak mengetahui identittas pemilik baru gedung itu. Sebab, pembelian melalui perusahaan cangkang biasanya tidak mewajibkan nama pemilik diungkapkan.
"Ketaatan terhadap aturan antipencucian uang di sektor nonfinansial di Eropa sangat rendah, terutama di Jerman," kata Martini.
Adapun Ignatius menegaskan bahwa RGE tidak hanya menjalankan kegiatan operasional di Indonesia. Namun, juga di beberapa negara seperti Cina, Brasil dan Kanada.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, kata dia, RGE senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di negara-negara tersebut. "Serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip bisnis berkelanjutan," kata dia.
Adapun cerita lanjut mengenai pembelian gedung oleh Sukanto Tanoto ini dapat diakses di Majalah Tempo edisi 6 Februari 2021.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Cara Sukanto Tanoto Menyembunyikan Pembelian Gedung Bersejarah di Jerman Seharga Rp 6 Triliun