"Bila pembelian properti itu dilakukan secara normal, dan lewat rekening para pihak di dalam negeri, transaksi tersebut akan terekam PPATK," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Sementara, pakar Transparency International di bidang kebijakan dan riset soal korupsi, Maita Martini, menilai besar kemungkinan otoritas di Jerman tidak mengetahui identitas pemilik baru gedung itu. Sebab, pembelian melalui perusahaan cangkang biasanya tidak mewajibkan nama pemilik diungkapkan.
"Ketaatan terhadap aturan antipencucian uang di sektor nonfinansial di Eropa sangat rendah, terutama di Jerman," kata Martini.
Adapun Ignatius menegaskan bahwa RGE Group tidak hanya menjalankan kegiatan operasional di Indonesia. Namun, juga di beberapa negara seperti Cina, Brasil, dan Kanada.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, kata dia, RGE Group senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di negara-negara tersebut. "Serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip bisnis berkelanjutan," kata dia.
Adapun cerita lanjut mengenai pembelian gedung oleh Sukanto Tanoto ini dapat dia dibaca di Majalah Tempo edisi 6 Februari 2021.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Cara Sukanto Tanoto Menyembunyikan Pembelian Gedung Bersejarah di Jerman Seharga Rp 6 Triliun