TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) John Wempi Wetipo menegaskan pemanfaatan tailing atau pasir sisa tambang untuk kepentingan mendukung pembangunan infrastruktur di Papua maupun luar Papua sepenuhnya di bawah kendali PT Freeport Indonesia.
"Agar ke depan tidak terjadi konflik akibat dari digunakannya tailing untuk kepentingan publik sehingga bisa terjadi konflik, maka sebaiknya hal ini tetap di bawah kendali PT Freeport Indonesia," kata Wempi Wetipo di Timika, Sabtu, 13 Februari 2021.
Wempi Wetipo melakukan kunjungan kerja selama tiga hari di area pertambangan PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika sejak Rabu. Salah satu agenda penting yang dibahas dalam kunjungan kerja tersebut yaitu membicarakan pemanfaatan tailing PT Freeport Indonesia guna mendukung pembangunan infrastruktur.
Menurut dia, perjuangan untuk menjadikan tailing sebagai bahan baku pendukung pembangunan infrastruktur memakan waktu cukup lama.
Setelah melalui berbagai kajian ilmiah, beberapa waktu lalu terbit Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri PUPR, Menteri BUMN, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk pemanfaatan tailing sebagai bahan baku pembangunan infrastruktur.
Hal itu dipandang sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempercepat konektivitas jalan baik di wilayah Provinsi Papua maupun Papua Barat.