Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pun terdapat insentif dari sisi hulu. Perusahaan yang melakukan hilirisasi dijamin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan setiap 10 tahun hingga cadangan habis. Dengan catatan, smelter yang dibangun memenuhi persyaratan serta terdapat kemajuan hilirisasi.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menyatakan pihaknya juga telah menerima sejumlah usulan insentif dan tengah mempertimbangkannya bersama Kementerian Keuangan. Salah satunya penentuan pos tarif khusus untuk prekursor, katoda, serta battery cell dan battery pack.
Usulan lainnya adalah pemberian tarif bea masuk most favourable nations (MFN) yang tinggi untuk produk-produk tersebut. "Kami sendiri memandang bahwa nantinya bila industri baterai listrik dalam negeri telah kuat, tentunya pos tarif ini dapat diimplementasikan," ujarnya.
Sebagai dukungan, Kementerian telah mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik serta komponennya. Dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 yang diterbitkan sejak September tahun lalu itu diatur rincian beragam aturan TKDN mulai dari manufaktur, perakitan, hingga pengembangan komponen. Untuk baterai kendaraan listrik misalnya, TKDN ditetapkan mencapai 35 persen.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyatakan pihaknya juga tengah mempertimbangkan semua opsi untuk membantu pengembangan industri baterai.
"Saat ini pemerintah telah cukup banyak memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung industri kendaraan bermotor listrik," tuturnya. Untuk bea masuk misalnya, pemerintah telah membebaskan bea masuk impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan maupun pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
BACA: Stimulus Listrik Kini Bisa Dinikmati Lewat PLN Mobile, Simak Caranya
VINDRY FLORENTIN