TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan penerimaan negara tidak akan tergerus dengan adanya insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Pasalnya, ia mengatakan kebijakan Kemenkeu tersebut menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah atau DTP, sehingga masuk di anggaran belanja pemerintah. "Jadi bukan di penerimaan, PPnBM yang hilang kan dimasukkan dalam stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Prastowo kepada Tempo, Jumat, 12 Februari 2021.
Ia mengatakan nantinya belanja tersebut pun akan menggunakan alokasi yang ada dalam anggaran PEN untuk insentif pajak. Alih-alih tergerus, Prastowo justru optimistis pemberian insentif itu akan menambah penerimaan negara. "Mestinya malah nambah penerimaan PPN."
Sebelumnya, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menyebut ada dua hal yang perlu menjadi perhatian terkait kebijakan relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor.
Ia mengatakan masalah yang berpotensi timbul adalah turunnya penerimaan negara dari kendaraan bermotor. Padahal, tutur dia, rasio pajak terus alami penurunan dan negara sedang alami pelebaran defisit anggaran.