Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Kebijakan ini, kata Rahmat, diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.
Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi. Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor.
"Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai. Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi," tutur Rahmat.
Kemenkeu menyakini rilis pertumbuhan ekonomi Q4-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata. Pertumbuhan ekonomi terus membaik, dari 5,32 persen di Q2-2020 meningkat menjadi -3,49 persen di Q3-2020 dan terus meningkat menjadi -2,19 persen di Q4-2020.
BACA: Sri Mulyani Lantik Sejumlah Pejabat Baru Kemenkeu: Tanpa Ada Jeda untuk Belajar
CAESAR AKBAR