Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran larangan bagi karyawan perusahaan pelat merah untuk bepergian ke luar kota selama masa libur panjang Imlek. “Kami kasih surat edaran yang melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend untuk menahan laju corona,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga.
Sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan surat edaran itu diserahkan kepada unit perusahaan masing-masing. Arya mengatakan tiap-tiap entitas memiliki ketentuannya masing-masing.
Aturan yang sama diterapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Tjahjo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021.
Surat Edaran yang diteken pada 9 Februari 2021 menyebutkan harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, ada potensi penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Dalam SE ini, pegawai PNS dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Aturan Penumpang Diperketat Menjelang Imlek, Bagaimana Penjualan Tiket Kereta?