"Kementerian ATR/BPN telah membentuk tim pelaksana, pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan. Ini adalah salah satu dari MoU antara kementerian ATR/BPN dengan kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Nantinya, kata Agus, apabila terbukti ada pemalsuan data penjual dan akta jual beli, maka Kementerian ATR/ BPN dapat membatalkannya dan status tanah bisa kembali ke pemilik sebelumnya.
Agus mengatakan ada tiga sertifikat tanah yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tanah keluarga Dino Patti Djalal, antara lain sertifikat atas nama Jurni Hasyim Djalal dan sertifikat atas nama Yurnismawita.
Salah satu pengalihan kepemilikan terjadi pada 16 April 2020, yaitu dari atas nama Yurmisnawita kepada Freddy Kusnadi berdasarkan Akte Jual Beli tanggal 10 Januari 2020. Di dalam berkas pengalihan tersebut, kata Agus, ada tanda terima dokumen, fotocopy KTP, NPWP, surat permohonan kuasa, serta akta jual beli.
"Nah, dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses penerbitan haknya sudah benar. Sertifikatnya sesuai dengan apa yang terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli. Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi," tuturnya.
Namun, Agus mengatakan dari sisi materil, perlu ada penyelidikan apakah benar terjadi jual beli oleh Yurnismawita. "Menurut Pak Dino Patti Djalal, ibu Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli, tidak ada transaksi dalam hal ini dengan Freddy Kusnadi. Maka dengan demikian ATR/BPN mendukung Pak Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak."
CAESAR AKBAR
Baca juga: BPN Duga Perkara Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Murni Pidana