Salah satu pengalihan kepemilikan terjadi pada 16 April 2020, yaitu dari atas nama Yurmisnawita kepada Freddy Kusnadi berdasarkan Akte Jual Beli tanggal 10 Januari 2020. Di dalam berkas pengalihan tersebut, kata Agus, ada tanda terima dokumen, fotocopy KTP, NPWP, surat permohonan kuasa, serta akta jual beli.
"Nah, dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses penerbitan haknya sudah benar. Sertifikatnya sesuai dengan apa yang terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli. Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi," tuturnya.
Namun, Agus mengatakan dari sisi materil, perlu ada penyelidikan apakah benar terjadi jual beli oleh Yurmisnawita. "Menurut Pak Dino Patti Djalal, ibu Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli, tidak ada transaksi dalam hal ini dengan Freddy Kusnadi. Maka dengan demikian ATR/BPN mendukung Pak Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak."
Sebelumnya, Dino Patti Djalal, eks Juru Bicara Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono, mengaku telah berkali-kali menjadi target komplotan pencuri sertifikat rumah.
Yang terakhir, baru saja ia kabarkan lewat cuitan di Twitter pribadinya, @dinopattidjalal, Selasa, 9 Februari 2021.
"Satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akta jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan Ibu saya," kata Dino dalam cuitannya.