TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan leasing pesawat Nordic Aviation Capital atau NAC menanggapi pemutusan pemakaian Bombardier CRJ 1000 oleh manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang di antaranya menyangkut alasan hukum. Manajemen NAC memastikan perusahaan tak terlibat dalam investigasi kasus dugaan suap Bombardier seperti yang dimasalahkan Garuda.
“NAC bukan merupakan pihak dalam investigasi pengadaan pesawat oleh Garuda pada 2012 dan tidak ada dugaan kesalahan pihak NAC terkait dengan pengadaan pesawat tersebut,” tutur Direktur Perwakilan NAC Eavan Gannon dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
Garuda melakukan perjanjian kontrak dengan NAC untuk sewa 12 pesawat dengan skema operating lease. Kontrak dilakukan sejak 2012 dan berakhir pada 2027.
Belakangan, Garuda menyatakan niat ingin menghentikan operasi Bombardier lantaran masalah hukum yang membelit Bombardier. Persoalan tersebut berkaitan dengan suap pengadaan pesawat yang tengah diusut lembaga anti-korupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO).
Selain itu, penyelesaian kontrak dini atau early termination berhubungan dengan langkah efisiensi perusahaan selama pandemi Covid-19. Perusahaan mengakui menghadapi kerugian hingga US$ 30 juta per tahun sejak pesawat Bombardier itu dioperasikan.
Kerugian berasal dari beban operasional yang dikeluarkan lebih besar ketimbang ongkos sewa pesawat. Berdasarkan kontrak tersebut, Garuda harus membayar beban sewa US$ 27 juta dolar per tahun.