TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Negara Sofyan Djalil menjelaskan penyebab tanah milik keluarga Dino Patti Djalal bisa beralih nama tanpa adanya proses jual beli.
"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke. Semua persyaratan ada. Ada AJB, kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN, ada akte jual beli sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Kamis, 11 Februari 2021.
Ia mengatakan pernyataan Dino yang mengatakan bahwa orang tuanya tidak pernah ke BPN dan aksi pencurian sertifikat tanah itu dilakukan dengan ada pemalsuan Kartu Tanda Penduduk bisa saja betul. "Tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa mengatakan membuktikan bahwa itu bukan dari KTP yang sebenarnya," kata Sofyan.
Dia menduga para pelaku memalsukan KTP dan mengganti foto. KTP yang digunakan pun bukan KTP elektronik alias KTP lama. Karena itu, BPN bisa melakukan pengalihan kepemilikan tanah, lantaran dinilai syaratnya lengkap.
"Sekarang yang menjadi masalah ini penipuan ini terjadi, pelajaran paling berharga adalah pertama jangan pernah kasih sertifikat ke orang deh. Jangan pernah kasihkan sertifikat, kalau misalnya Anda tidak yakin dengan siapa berhubungan jangan pernah memberikan sertifikat," ujar Sofyan.
Sebelumnya, Dino Patti Djalal, eks Juru Bicara Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono, mengaku telah berkali-kali menjadi target komplotan pencuri sertifikat rumah.