Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menerbitkan surat telegram nomor ST/203/II/Ops.2./2021 untuk melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro di tingkat desa/kelurahan, RT dan RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan.
Lebih jauh, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun meminta wali kota dan wakil wali kota untuk melakukan pemetaan zonasi penyebaran Covid-19 secara mendetail. "Harus mengerti betul di mana barang itu ada, sampai tingkat kelurahan, RW, RT. Tidak bisa lagi satu kota langsung di-lockdown," katanya.
Hal itu harus dilakukan setelah melihat dampak lockdown di sejumlah negara. Jokowi menyebutkan, lockdown yang diberlakukan di seluruh negara atau satu provinsi atau satu kota secara otomatis akan membuat perekonomian jatuh.
"Jadi hati-hati mengenai ini," ucap Jokowi. Dan tentu saja treatment dan isolasi harus mendapatkan perhatian serius. "Baik dari sisi penyediaan obat-obatan, bed rumah sakit, kesiapsiagaan tenaga medis juga selaku dicek, dimonitor dan kalau dirasa kurang jangan ragu meminta bantuan pemerintah pusat, TNI, Polri," tuturnya.
ANTARA
Baca: Jokowi Sebut Lockdown Skala Besar Akan Sangat Merugikan Perekonomian