"Dana hasil penerbitan OWK sebesar Rp 1 triliun yang telah kami selesaikan proses pencairannya pada pertengahan kuartal I tahun ini, tentunya menjadi momentum tersendiri bagi Garuda Indonesia untuk terus memperkuat upaya pemulihan kinerja sejalan dengan kinerja fundamental operasional,” ujar Irfan.
Pencairan dana hasil penerbitan OWK telah memperhitungkan kebutuhan modal kerja perusahaan dalam jangka pendek dan menengah. Irfan memastikan perusahaan pelat merah mengedepankan prinsip kehati-hatian serta aspek pemenuhan ketentuan Good Corporate Governance (GCG).
Dengan begitu, penggunaan dana hasil OWK ini dapat berjalan tepat guna sesuai kebutuhan Perusahaan. Adapun mengacu pada persetujuan penerbitan obligasi, dana yang diperoleh perusahaan maksimal Rp 8,5 triliun rupiah.
Dana tersebut diberikan kepada Garuda dalam bentuk pinjaman dengan tenor maksimal 7 tahun. “Sesuai dengan penandatanganan perjanjian penerbitan OWK pada akhir Desember 2020 lalu, implementasi pencairan dana OWK sebesar 1 triliun rupiah pada 4 Februari bertenor 3 tahun,” ujar Irfan.
Baca: Setop Pakai Bombardier, Garuda Isi Rute dengan Pesawat Boeing