Sedangkan pada pukul 14.40.10, FDR kembali mencatat autothrottle tidak aktif dan sikap pesawat menunduk atau pitch down. Sekitar 20 detik kemudian, FDR berhenti merekam data.
Enam hari sebelum kecelakaan terjadi, KNKT menemukan bahwa pilot telah melaporkan bahwa authrottle SJ 182 tidak berfungsi dan dilakukan perbaikan dengan hasil yang baik. Pada 4 Januari, authrottle dilaporkan kembali tidak berfungsi. Perbaikan dilakukan dan belum berhasil sehingga dimasukkan pada daftar penundaan perbaikan atau DMI.
Nurcahyo menyatakan DMI adalah hal yang biasa. Penundaan itu umumnya dapat dilakukan sampai sepuluh hari. Pada 5 Januari, pesawat dilaporkan kembali melalui perawatan dan DMI ditutup. Dengan begitu pada 9 Januari atau saat pesawat mengalami kecelakaan, tidak terdapat catatan adanya DMI di buku aircraft maintenance log atau AML.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan anomali yang dialami sistem autothrottle belum bisa diartikan sebagai kondisi malfungsi. “Mungkin gejala kerusakan ada di autrotottle, tapi kerusakan ada di tempat lain,” katanya.
KNKT saat ini sedang meneliti adanya perubahan-perubahan yang terjadi pada sistem autothrottle. Menurut Seorjanto, penelitian ini melibatkan 13 komponen yang berhubungan dengan sistem pengatur kecepatan tersebut.
Kendati terjadi perubahan, Seorjanto mengatakan semestinya autothrottle tidak mempengaruhi penerbangan Sriwijaya Air saat itu. “Harusnya logikanya mesin mati satu pun pesawat masih bisa terbang,” katanya.
Baca: Bos Sriwijaya Air Tanggapi Gugatan Keluarga Korban SJ 182 ke Boeing