Di sisi lain terdapat pula 8,4 juta tutupan sawit yang belum terdata izin sawitnya. "Tentunya pemerintah pada area ini perlu mencermati dan memastikan status izin yang ada agar dapat mengoptimalkan pendapatan negara," kata dia.
Pemerintah sebelumnya telah resmi menerbitkan regulasi moratorium izin pembukaan lahan baru untuk kelapa sawit sekaligus evaluasi izin kebun komoditas ekspor itu.
Regulasi itu termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 19 September 2018.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika membenarkan bahwa inpres itu sudah diterbitkan. “Iya, info (penandatanganan Inpres No.8/2018) itu benar,” katanya pada pertengahan September 2018 lalu.
Inpres yang berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan itu salah satunya menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi izin kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan.
Di sisi lain, Menteri Pertanian mendapat tugas untuk menyusun dan memverifikasi data dan peta Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sekaligus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Adapun, Menteri Agraria dan Tata Ruang bertugas untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) kebun-kebun kelapa sawit.
Dalam proses identifikasi dan evaluasi ini yang diatur dalam Inpres yang diteken Jokowi itu, pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk kebun sawit ditunda. Semua upaya di atas dilakukan di bawah Menteri Koordinator Perekonomian.
FAJAR PEBRIANTO | BISNIS
Baca: Jokowi Sebut 5 Bisnis yang Bertahan dan Potensial di Masa Pandemi, Apa Saja?