TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebut dirinya sering menerima berbagai keluhan dari masyarakat seputar industri kelapa sawit di tanah air. Salah satu keluhan datang dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
"Mereka menyuarakan kesulitan untuk mendapatkan bantuan peremajaan," kata Moeldoko dalam webinar nasional penguatan kebijakan pengelolaan sawit pada Rabu, 10 Februari 2021.
Selain itu, ada juga kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi kelayakan keberlanjutan alias Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Pengelola kebun sawit wajib mengantongi sertifikasi ini.
Baca Juga: Meski Pandemi, Produksi Sawit Tumbuh Jadi 51 Juta Ton pada 2020
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Beleid ini diundangkan pada 16 Maret 2020.
Sertifikasi ISPO ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit. Lalu, meningkatkan daya saing hasil dan mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca.
Untuk perusahaan perkebunan, mereka wajib mengantongi sertifikasi ISPO sejak Perpres ini diundangkan. Sedangkan untuk pekebun, kewajiban berlaku lima tahun sejak Perpres ini diundangkan.
Tapi, kesulitan untuk mengakses ISPO ini sebenarnya sudah disuarakan oleh asosiasi sejak tahun lalu, khususnya bagi petani atau pekebun. Kendala utamanya ialah banyak kebun sawit yang secara administrasi masih dalam kawasan hutan dan masih banyak yang belum memiliki sertifikat kepemilikan.