Kasus hukum tersebut berkaitan dengan dugaan suap kontrak penjualan pesawat perusahaan Bombardier kepada maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Penyelidikan sudah dilakukan oleh lembaga pemberantasan korupsi Inggris yakni Serious Fraud Office (SFO) sejak November 2020.
Meski demikian, Irfan mengatakan negosiasi dengan NAC belum menemui titik temu. NAC, kata Irfan, mensyaratkan biaya denda atas pengembalian pesawat dengan nilai yang lebih tinggi dari perhitungan sisa kontrak.
“Kami minta negosiasi dengan harga yang lebih rendah dari itu, karena harga ini yang enggak ketemu. Tapi permintaan mereka (NAC) enggak masuk akal, bukannya turun malah naik,” kata Irfan.
Seumpama Garuda berhasil mengembalikan CRJ 1000, Irfan mengatakan entitasnya dapat menghemat biaya hingga lebih dari US$ 220 juta per tahun.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Kementeriannya akan mengevaluasi pengadaan-pengadaan pesawat yang tidak efektif. Selain negosiasi dengan NAC, Erick memastikan Garuda sedang melakukan pembicaraan dengan EDC. “Kami akan melakukan mapping apa saja efisiensi yang bisa dilakukan dengan pasti. Salah satunya mengenai leasing. Kami pelajari kesalahannya di mana,” ujar Erick.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kata Bos Garuda Soal Kabar 12 Pesawat Bombardier Setop Operasi Sejak 1 Februari