TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Pelat Merah atau BUMN Erick Thohir akan mengeluarkan surat edaran larangan bagi karyawan perusahaan pelat merah untuk bepergian ke luar kota selama masa libur panjang Imlek. Libur Imlek akan berlangsung pada 12 hingga 14 Februari 2021.
“Kami kasih surat edaran yang melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend untuk menahan laju corona,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, dalam rekaman suara kepada wartawan, Rabu, 10 Februari 2021.
Sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan surat edaran itu diserahkan kepada unit perusahaan masing-masing. Arya mengatakan tiap-tiap entitas memiliki ketentuannya masing-masing.
“Soal hukumannya, sanksinya kepada masing-masing BUMN,” tuturnya. Kementerian, kata Arya, tak bisa memberikan sanksi langsung kepada pegawai perusahaan pelat merah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, sebelumnya juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021.
Surat Edaran yang diteken pada 9 Februari 2021 menyebutkan harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, ada potensi penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.