TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan enam surat edaran baru untuk mengatur perjalanan penumpang jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
Keenam beleid itu adalah SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 7 Satgas Covid-19 Tahun 2021 dan Surat Nomor 8 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut, penumpang kereta api dan moda transportasi darat lainnya yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa wajib mengantongi surat kesehatan Covid-19 dengan masa berlaku maksimal 1x24 jam. Tes Covid-19 bisa berupa rapid Antigen, tes usap atau swab PCR, maupun tes GeNose.
Ketentuan batas waktu dokumen kesehatan itu berbeda dengan sebelumnya lantaran pada aturan lalu, tes Covid-19, termasuk saat libur panjang, berlaku maksimal 3x24 jam. Aturan perpendekan masa berlaku tes Covid-19 untuk moda transportasi kereta api dan angkutan darat di masa libur panjang tidak diterapkan untuk angkutan penerbangan dan laut.
“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 10 Februari 2021.
Adita menerangkan, khusus penumpang transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pengecekan dokumen kesehatan akan dilakukan secara random atau acak.