- Persyaratan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T, dan penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
- Selama penerbangan dengan durasi di bawah 2 jam, penumpang pesawat tidak dibolehkan makan dan minum. Aturan ini dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.
2. Rute Internasional
- Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah
- Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
- Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
- Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI dan WNA harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara itu, untuk WNI di luar kriteria di atas dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri. Setelah karantina 5x24 jam, penumpang pesawat wajib kembali menjalani tes RT-PCR.
Baca: Kata Bos Garuda Soal Kabar 12 Pesawat Bombardier Setop Operasi Sejak 1 Februari