TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah bagi mahasiswa yang sedang atau akan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Berdasarkan situs resmi KIP Kemendikbud, pendaftaran dibuka mulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.
“KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi. KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN, dan seleksi mandiri PTS,” tulis laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id seperti dikutip pada Rabu, 10 Februari 2021.
Untuk mendaftar KIP kuliah, calon peserta harus melengkapi sejumlah syarat. Syarat itu di antaranya calon peserta merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Kemudian, siswa memiliki potensi akademik baik, namun terbatas secara ekonomi. Kondisi itu harus didukung oleh bukti dokumen yang sah. Syarat berikutnya, siswa SMA/SMK/MA sederajat sudah memiliki KIP.
Calon peserta harus menunjukkan kartu keluarga sejahtera. Selanjutnya, calon peserta lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.