TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan telah menyerahkan sektor industri calon penerima kebijakan harga gas murah US$ 6 per MMBTU kloter kedua kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Agus memastikan kebijakan harga gas murah terus diperluas.
“Kami akan mengawal dan berkomunikasi dengan Kementerian ESDM karena harga gas murah ini sangat positif. Prinsipnya semua industri yang membutuhkan gas sebagai bahan baku harus bisa menikmati kebijakan gas US$ 6 dolar,” ujar Agus Gumiwang dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Selasa, 9 Februari 2021.
Kebijakan harga gas murah mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Harga gas murah digadang-gadang dapat mendorong industri manufaktur dalam negeri meningkatkan daya saing.
Sepanjang 2020, Agus menerangkan terdapat 176 perusahaan dari tujuh sektor yang telah memperoleh fasilitas tersebut. Menurut sebarannya, kebijakan harga gas telah menjangkau industri di Jawa bagian barat sebesar 100 persen.
Adapun di Jawa dan Indonesia bagian timur, harga gas murah dirasakan oleh 82 persen industri. Sedangkan di Sumatera, kebijakan harga gas baru dinikmati oleh 20-30 persen industri.
Baca Juga:
“Kami menargetkan sektor penerima kebijakan penurunan harga gas ini terus bertambah dan coverage makin meningkat,” kata Agus.