Namun, satu orang nelayan berinisial MA mencoba melarikan diri meski petugas berusaha memberi peringatan. Akibatnya kejar-kejaran terjadi selama kurang lebih satu jam. Hingga sampai di perairan Pulau Masadiang, aparat berhasil mengamankan seorang nelayan yang berpura-pura mengantarkan ikan.
"Petugas kami segera mengamankan barang bukti yang ditemukan di kapal milik pelaku. di antaranya 5 buah botol bom ikan rakitan, 5 buah potasium, mesin kompresor 6,5 PK, hingga sejumlah ikan hasil tangkapan bom," ujar Eko.
Dia juga mengatakan aparat kini tengah membawa empat orang yang diduga tersangka tindak pidana perikanan pelaku bom ikan tersebut beserta empat unit perahu ke Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Kendari untuk diserahkan kepada Penyidik PSDKP Pangkalan Bitung agar dapat segera diproses hukum.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: KKP Ajak Nelayan Gunakan Alat Tangkap Ramah Lingkungan