1. Ketentuan perjalanan
Pemerintah mengubah kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri wajib melakukan testing baik itu PCR atau antigen, atau metode baru dari UGM, yakni GeNose. Tes acak juga akan dilakukan pemerintah seiring dengan pembatasan saat libur panjang Imlek nanti.
Untuk pelaku perjalanan luar negeri pemerintah resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu. "Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga.
2. Ketentuan operasional kantor dan pertokoan
PPKM Mikro ini mencakup penerapan work from home (WFH) 50 persen di perkantoran, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas sesuai protokol kesehatan.
Lalu restoran dan mall dine in 50 persen, pembatasan jam operasional mall sampai jam 21.00 WIB, pemesanan take away atau delivery, konstruksi berjalan 100 persen.
3.Ketentuan fasilitas umum
PPKM Mikro juga berlaku untuk rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan budaya dihentikan sementara, dan transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional sesuai dengan gubernur masing-masing.
4. Perbedaan dengan PPKM biasa
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Ginting, PPKM mikro ini diterapkan dalam rangka mengatasi masalah yang tak terselesaikan pada saat PPKM biasa.
"Persoalannya adalah setelah tim pelacak datang, siapa yang mengawasi mereka yang diisolasi, siapa yang mengawasi mereka yang dikarantina," kata Ginting dalam diskusi daring, Jumat, 5 Februari 2021.