TEMPO.CO, Jakarta - Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan prinsip self assessment, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Keberhasilan sistem perpajakan sendiri melekat dengan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela (voluntary of compliance).
Adapun, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi telah ditetapkan pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Bagaimana jika wajib pajak lalai untuk melaporkan pajaknya?
Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar seratus ribu untuk SPT Tahunan WP OP, satu juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Jika wajib pajak diketahui tidak tertib dalam melaporkan SPT pajaknya selama lebih dari setahun, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya.