Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lupa Lapor SPT Pajak Tahunan hingga Lima Kali? Ini Aturan Dendanya

image-gnews
Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan prinsip self assessment, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan.

Keberhasilan sistem perpajakan sendiri melekat dengan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela (voluntary of compliance).

Adapun, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi telah ditetapkan pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Bagaimana jika wajib pajak lalai untuk melaporkan pajaknya?

Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar seratus ribu untuk SPT Tahunan WP OP, satu juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Jika wajib pajak diketahui tidak tertib dalam melaporkan SPT pajaknya selama lebih dari setahun, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otorita Swiss, Lowongan Kerja di BUMN

11 jam lalu

Hashim Djojohadikusumo. Dok. Arsari Group
Terpopuler Bisnis: Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otorita Swiss, Lowongan Kerja di BUMN

Hashim Djojohadikusumo, dan Anie Hashim Djojohadikusumo, diduga mengemplang pajak saat mereka tinggal selama lebih dari tujuh tahun di Swiss.


Orang Dekat Prabowo Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Justru Bisa Turunkan Penerimaan Pajak

21 jam lalu

Anggota Dewan Pakar Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad H. Wibowo,  ketika ditemui di Gedung CSIS Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Orang Dekat Prabowo Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Justru Bisa Turunkan Penerimaan Pajak

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran sebut rencana kenaikan PPN 12 persen tahun depan dianggap bisa menurunkan total penerimaan PPN.


Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

22 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.


Hashim Djojohadikusumo Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak di Era Prabowo

2 hari lalu

Sukiman (tengah) bersama Hashim Djojohadikusumo (kanan), adik presiden terpilih Prabowo Subianto masa kampanye Pilpres 2024
Hashim Djojohadikusumo Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak di Era Prabowo

Hashim Djojohadikusumo mengatakan presiden terpilih Prabowo Subianto tak akan menaikkan tarif pajak. Klaim justru seharusnya turun.


Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

7 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Tersangka Wajib Pajak, RHI Lolos Pidana Penjara Setelah Setuju Bayar Rp 5,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan kasus pidana wajib pajak berinisial RHI setelah tersangka bersedia bayar Rp 5,2 Miliar


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

8 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Rencana Bansos untuk Kelas Menengah, Ekonom: Harus Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

9 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Rencana Bansos untuk Kelas Menengah, Ekonom: Harus Tepat Sasaran dan Pengawasan Ketat

Direktur Celios Bhima Yudhistira setuju dengan rencana pemerintah memperluas bansos untuk kelas menengah. Menurutnya, perlindungan sosial ini akan lebih bermanfaat.


Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

12 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?


Sosok Anura Kumara Dissanayake, Presiden Srilanka yang Bubarkan Parlemen Sehari Usai Dilantik

12 hari lalu

Anura Kumara Dissanayake. REUTERS
Sosok Anura Kumara Dissanayake, Presiden Srilanka yang Bubarkan Parlemen Sehari Usai Dilantik

Anura Kumara Dissanayake adalah Presiden Sri Lanka yang disorot karena membubarkan parlemen sehari usai pelantikannya.


Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

12 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Pandemi Covid-19 disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab penurunan kelas menengah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.