TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya agar insentif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) berupa passenger service charge (PSC) tetap berlanjut pada tahun ini supaya maskapai domestik bisa bertahan hidup.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan telah menganggarkan lebih dari Rp200 miliar untuk subsidi bagi penumpang pesawat pada 2020. Menurutnya kendati subsidi ini diberikan kepada penumpang tetapi dampaknya secara tak langsung menaikkan tingkat keterisian atau load factor maskapai.
“Pada 2021, kami sudah berjuang memasukkan usulan ini kembali dilakukan perpanjangan memberikan subsidi kepada penumpang sehingga harapan kami stimulus kepada penumpang untuk dapat melakukan penerbangan domestik ini tetap bisa survive,” ujarnya, Senin 8 Februari 2021.
Kementerian Perhubungan menyampaikan telah merealisasikan secara penuh insentif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) berupa PSC di 13 bandara senilai total Rp255,19 miliar hingga akhir Desember 2020.
Novie mengatakan hingga akhir tahun lalu dana insentif tersebut telah diserap penuh oleh penumpang di 13 bandara tersebut. Novie menuturkan semulau pagu anggaran yang dialokasikan untuk insentif tersebut senilai total Rp175,74 miliar. Namun, besaran tersebut ditambah sebesar Rp79,4 miliar dari realokasi internal Kementerian ,bahkan nilai tersebut termasuk Rp2,36 miliar dari subsidi biaya kalibrasi.