Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Kesehatan atau DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan; dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk enam bulan ke depan.
“Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital(RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS," ujarnya.
Tentu, kata dia, upaya penyehatan Dana Jaminan Sosial Kesehatan ini terus diupayakan pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal.
Adapun data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, BPJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 18,74 triliun. Selain itu, kata dia, dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.
BACA: Arus Kas BPJS Kesehatan pada 2020 Surplus Rp 18,7 Triliun, Ini Sebabnya
HENDARTYO HANGGI