“Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia," ujar Fachmi.
Kondisi arus kas DJS Kesehatan yang berangsur sehat itu, menurut dia, menjadi hal positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. "Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang,” kata dia.
Arus kas DJS Kesehatan yang membaik itu tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan. Fachmi berharap fasilitas kesehatan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.
Soal surplus arus ini sebelumnya sudah diprediksi akan terjadi setelah BPJS Kesehatan menaikkan iuran pesertanya pada tahun 2020. Sejak resmi beroperasi pada 2014, BPJS Kesehatan terus membukukan kerugian hingga tahun 2019 dengan defisit Rp 15,5 triliun.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada pertengahan September 2020 lalu, Fachmi sempat menyebutkan prediksi surplus arus kas BPJS Kesehatan pada tahun itu bisa mencapai Rp 2,56 triliun.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Resmi Naik, Simak Daftar Iuran Lengkap per Kelas