4. Bersifat Sukarela
Dwi Purnama juga menyebut penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Selain itu, penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar bisa dilakukan secara sukarela oleh pemilik dengan mendatangi kantor pertanahan.
5. Analog dan Elekronik Diakui
Sementara itu, Kepala Biro Humas BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Yulia memastikan bahwa baik sertifikat tanah analog dan sertifikat tanah elektronik diakui oleh BPN.
6. Peralihan Bertahap
Setelah beleid ini terbit, pemerintah siap mengganti sertifikat tanah analog yang mencapai lebih dari 70 juta bidang tanah terdaftar, menjadi bentuk elektronik. Tapi, pergantian akan dilakukan bertahap.
Dwi Purnama menyebutkan rencana pergantian sertifikat elektronik pada instansi pemerintah termasuk yang akan diprioritaskan. "Karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik," katanya di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.
7. Jakarta dan Surabaya
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria Suyus Windayana mengatakan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik nantinya akan dilakukan secara bertahap di daerah yang infrastrukturnya sudah siap. "Misalnya prioritas kita utamanya di Jakarta dan Surabaya," ujar Suyus pada Kamis, 4 Februari 2021.
Suyus mengatakan kesiapan lokasi dan format sertifikat dalam bentuk elektronik memang menjadi pertimbangam pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini.
8. Keamanan Data?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian Agraria, Virgo Eresta Jaya menyebut sertifikat elektronik adalah salah satu cara keamanan. "Karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan," ujar Virgo.