TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Bhima Yudhistira menilai kebijakan subsidi upah bagi pekerja yang sudah berjalan pada 2020, perlu dilanjutkan di 2021. Bahkan, Ia menilai besaran subsidinya perlu ditambah.
"Sebaiknya subsidi upah bagi pekerja ditambah, bukan malah dihilangkan," kata peneliti Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 6 Februari 2021.
Bhima menilai besarannya paling tidak mencapai Rp 1,2 juta untuk setiap pekerja selama minimum 5 bulan ke depan. Sehingga, totalnya mencapai Rp 6 juta per pekerja.
Baca Juga: Gundah Pekerja Menanti Kelanjutan Bantuan Subsidi Upah
Sementara 2020, pemerintah memberikan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta bagi pekerja dengan gaji pokok di bawah Rp 5 juta. Sebesar Rp 1,2 juta diberikan pada termin I (September-Oktober 2020) dan Rp 1,2 juta pada termin II (November-Desember 2020).
Tapi pada 2021, belum ada kepastian soal kebijakan ini. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat penugasan untuk kembali menggelar kembali program tersebut tahun ini.
"Jika kita lihat pada anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) 2021, memang tidak nampak kelanjutan dari BSU (Bantuan Subsidi Upah) di tahun ini," ujar Ida kepada Tempo, Senin, 1 Februari 2021.
Di saat yang bersamaan, Ida menyebut alokasi bantuan pun akan dialihkan untuk program Kartu Prakerja. Tapi, Bhima menilai kebijakan ini tidak tepat karena program tersebut memerlukan birokrasi panjang melalui pelatihan online. "Ini tidak sesuai dengan kondisi saat ini dimana pekerja perlu mendapat bantuan tunai secara cepat," kata dia.