Meski tak berniat melayangkan tuntutan, Dade menghormati pihak keluarga dari korban lain yang akan menempuh jalur hukum. Di sisi lain, Dade berharap insiden ini membuat regulator lebih ketat dalam membuat kebijakan dan menjamin kelaikan pesawat sebelum terbang.
Ia juga meminta pemerintah membuat kebijakan agar operator pesawat tak memindahkan penumpang ke maskapai lain. “Jangan ada lagi penumpang yang dipindahkan dari maskapai lain ke maskapai lainnya apalagi pas hari H karena pesawat terbang bukan angkot atau metromini yang bisa memindahkan penumpang seenaknya,” ucapnya.
Enam keluarga korban kecelakan Sriwijaya Air telah bersiap melayangkan gugatan terhadap Boeing. Kuasa hukum yang mewakili enam keluarga korban, Columbanus Priaardanto dari Firma Danto dan Tomi & Rekan, mengatakan kliennya sudah memberikan surat kuasa gugatan.
“Nama-nama keluarga maupun identitas korbannya bersifat confidential, rahasia,” kata Priaardanto.
Priaardanto merupakan pengacara yang pernah menangani kasus gugatan keluarga korban Lion Air JT 610. Berangkat dari insiden JT 610, tim kuasa hukum penggugat mengindikasikan adanya kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan pabrikan yang berbasis di Amerika tersebut. Namun, tim kuasa hukum kini masih mengumpulkan barang-barang bukti.
Adapun proses gugatan atas kecelakaan pesawat Sriwijaya Air hingga putusan perkara diperkirakan memakan waktu tiga tahun. Mekanisme gugatan diawali dengan pemberian surat kuasa keluarga korban terhadap pihak kuasa hukum. Tim kuasa hukum saat ini sedang menyelesaikan proses tersebut.
Baca: KNKT: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tidak Pecah di Udara