Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEI Cabut Izin PT OSO Sekuritas Indonesia Milik Oesman Sapta Odang

image-gnews
Suasana Penutupan Bursa Efek Indonesia 2020 di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada sesi perdagangan terakhir 2020. Tempo/Tony Hartawan
Suasana Penutupan Bursa Efek Indonesia 2020 di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada sesi perdagangan terakhir 2020. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direksi PT Bursa Efek Indonesia atau BEI per hari ini, Jumat, 5 Februari 2021, mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dari PT OSO Sekuritas Indonesia. Perusahaan milik politikus Oesman Sapta Odang itu dulunya bernama PT OSO Securities d.h PT Kapita Sekurindo. 

"Pencabutan keanggotaan bursa ini didasarkan pada ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Supensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," seperti dikutip dari pengumuman di situs BEI, Jumat, 5 Februari 2021. Adapun pencabutan ini dilakukan setelah keanggotaan perseroan disupensi lebih dari 90 hari berturut-turut atau terhitung sejak April 2020.

Hal tersebut disampaikan dalam surat pengumuman no Peng-00008/BEI.ANG/02-2021 yang ditandatangani oleh Direktur BEI Laksono W Widodo dan Kristian S Manullang.

Surat tersebut ditembuskan ke Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA OJK, Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK dan Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK. Surat juga ditembuskan ke Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Direksi PT OSO Sekuritas Indonesia, Dewan Komisaris PT Bursa Efek Indonesia dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada 20 April 2020, BEI juga telah menjatuhkan sanksi berupa larangan aktivitas perdagangan di bursa (suspensi). Dalam surat pengumuman no. Peng-00012/BEI.ANG/04-2020 yang dirilis otoritas bursa itu disebutkan, sanksi diberikan karena modal kerja bersih disesuaikan atau MKBD PT OSO Sekuritas Indonesia per tanggal 17 April 2020 tidak memenuhi syarat minimal. 

"Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan tanggal 20 April  2020 PT OSO Sekuritas Indonesia  tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," seperti dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Direktur BEI Laksono W Widodo dan Kristian S Manullang.

Baca: 3 Tips Investasi di Pasar Modal dari Komisaris BEI, Salah Satunya: Banyak Baca

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

12 jam lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

5 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.