TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Suyus Windayana mengatakan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik nantinya akan dilakukan secara bertahap di daerah yang infrastrukturnya sudah siap.
"Misalnya prioritas kita utamanya di Jakarta dan Surabaya," ujar Suyus dalam siaran video, Kamis, 4 Februari 2021. Suyus mengatakan kesiapan lokasi dan format sertifikat dalam bentuk elektronik memang menjadi pertimbang pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini,
Namun demikian, ia mengatakan konsep sertifikat elektronik dinilai sangat relevan untuk produk uang dikeluarkan dalam jumlah banyak. Pasalnya, untuk saat ini, pada layanan sertifikat manual perlu ada enam sampai tujuh kali tanda tangan untuk satu sertifikat.
"Bayangkan sekarang layanan sertifikat manual itu kawan di BPN untuk menangani sertifikat itu bisa enam atau tujuh kali tanda tangan untuk satu buah sertifikat. Ini dikalikan jutaan sertifikat yang harus kita keluarkan," ujarnya.
Soal keamanannya, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya memastikan keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik.
"Ini adalah cara kita meningkatkan kemanana, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan," ujar Virgo dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.