Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rancangan Peraturan Pelayaran Dinilai Berpotensi Menyuburkan Broker

image-gnews
Suasana bongkar-muat kontainer di New Priok Container Terminal 1 (NPCT-1) Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Terminal baru tersebut dapat melayani kapal peti kemas dengan kapasitas 13-15 ribu TEUs dengan bobot di atas 150 ribu DWT. TEMPO/Amston Probel
Suasana bongkar-muat kontainer di New Priok Container Terminal 1 (NPCT-1) Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Terminal baru tersebut dapat melayani kapal peti kemas dengan kapasitas 13-15 ribu TEUs dengan bobot di atas 150 ribu DWT. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik rencana pemerintah meluaskan peran keagenan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pelayaran. Dalam rancangan peraturan itu disebutkan kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal baru, kapal bekas, atau kapal rongsokan.

"Dengan kata lain siapapun bisa menjadi perantara tanpa harus punya kapal,” kata Agus dalam keterangan terulis, Kamis, 4 Februari 2021.

Menurut Agus, para broker atau perantara bisnis kapal yang dimaksud dalam belied tersebut dapat dilakukan siapa saja. “Cukup punya kantor sepetak, sudah bisa jadi broker kapal,” tuturnya.

Agus mengatakan bunyi pasal tentang keagenan umum dan pemilik kapal dalam RPP Penyelenggara Pelayaran sangat aneh. Dia menilai ada yang tidak berimbang, namun bisnisnya disatukan dan dibolehkan untuk bersaing, hal ini yang agak repot,. Menurutnya, hal itu sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup industri pelayaran nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, kata Agus, kegiatan keagenan kapal yang dapat dilakukan baik oleh perusahaan angkutan laut nasional maupun oleh perusahaan nasional keagenan kapal. Tidak adanya pengelompokan yang jelas terhadap kegiatan keagenan kapal itu sendiri.

Baca juga: BPS Sebut Penumpang Angkutan Laut Naik 93 Persen pada November 2020

Dia mengatakan ada permasalahan mendasar terkait dengan masalah agen umum dengan pemilik kapal. “Permasalahan dan kekusutan ini tidak akan terjadi jika dua sektor usaha, yakni pemilik kapal dan agen umum, memiliki kesamaan hak dan kewajiban dengan tujuan kemajuan transportasi laut," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, baik perusahaan nasional keagenan kapal maupun perusahaan angkutan laut nasional harus memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ini menjadi titik pokok permasalahan agar terciptanya keadilan. Agar perusahaan pelayaran nasional dapat bertahan dengan perusahaan asal asing.

Pakar Transportasi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Tri Achmadi mengatakan Indonesia merupakan negara maritim yang bergantung dalam tranportasi laut, khususnya angkutan logistik pada masa pandemi. Namun, kata dia, pemerintah saat ini cenderung memiliki penerapan pasar bebas di sektor pelayaran dengan dalih efisiensi.

Menurut Tri, RPP tentang Kegiatan Pelayaran bukan memajukan kegiatan usaha bidang maritim nasional. Yang terjadi justru sebaliknya mematikan para pelaku dalam negeri. “Jadi regulasi di industri diatur, jangan dibiarkan bebas maka akan terjadi desharmoni dan terjadi kegalalan pasar,” ujar Tri.

Dia menyebut ada empat segmen industri dalam angkutan laut, yakni angkutan logistik curah kering, angkutan penumpang, angkutan muatan kontainer, dan angkutan muatan cair. Semua itu, kata tri, harus dikelompokan dan jangan digeneralisasi.

Adapun pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan wacana pasar bebas pada industri angkutan laut, termasuk pelayaran, merupakan konsekuensi Undang-Undang Cipta kerja. Dia mengatakan, pembuatan aturan tersebut sudah tidak sesuai prosedur, banyak yang ditutupi. Dengan UU Cipta kerja tersebut, Margarito mengatakan, hanya pemerintah yang bisa menentukan apakah pengusaha asing bisa masuk atau tidak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

7 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

4 hari lalu

Penumpang tujuan Ambon antre menaiki KM Dorolonda di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu 30 Maret 2024. PT Pelni Cabang Ternate bersama Kementerian Perhubungan memberikan kuota gratis kepada 300 pemudik dari Ternate menuju Ambon menjelang Idul Fitri 1445 hijriah. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

7 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.


PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

10 hari lalu

Kesiagaan Penuh PLN Jaga Keandalan Listrik di Momen Libur Lebaran
PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.


Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

11 hari lalu

Pemudik dengan kendaran roda empat antre menunggu untuk memasuki kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu 13 April 2024. Berdasarkan data Posko ASDP selama 12 jam, memasuki H+2 lebaran 2024, sebanyak 14.507 unit kendaraan menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan jasa angkutan kapal laut. ANTARA FOTO/ Ardiansyah
Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Perjalanan Kapal Sumatera ke Jawa Ditambah

Kemenhub tambah perjalanan kapal untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran untuk penyeberangan dari Sumatera ke Jawa.


Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

12 hari lalu

Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan pemantauan lalulintas penerbangan di Tower Airnav, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan navigasi penerbangan dalam rangka merangkai konektivitas Nusantara melalui transportasi udara. TEMPO/Subekti.
Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.


Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

12 hari lalu

Foto udara ribuan pemudik sepeda motor saat antre memasuki Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Sabtu, 6 April 2024 dini hari. Ribuan pemudik sepeda motor menuju Sumatera memadati Pelabuhan Ciwandan pada puncak arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya

Mulai hari ini Sabtu, 13 April 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melayani penyeberangan lintas Pelabuhan Panjang-Pelabihan Ciwandan.


8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

16 hari lalu

35-kosmo-kesemutan
8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.


Tiket Feri Merak-Bakauheni Hari Ini Sudah Habis

16 hari lalu

Pemudik berada di dekat mobil saat menunggu antrean untuk menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, 7 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiket Feri Merak-Bakauheni Hari Ini Sudah Habis

PT ASDP Indonesia Ferry mengatakan, tiket feri dari Pelabuhan Merak-Bakauheni untuk keberangkatan Selasa, 9 April 2024 telah terjual habis.


Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

17 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu jadwal keberangkatan pada H-3 Lebaran di Terminal Kalideres, Jakarta, Minggu, 7 April 2024. Pada H-3 Lebaran sudah lebih daru 13 ribu pemudik yang berangkat dari Terminal Kalideres. TEMPO/Fajar Januarta
Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.