Kondisi serupa dialami oleh Reza. Pemuda berusia 20 tahun itu harus membayarkan dana sekitar Rp 5 juta untuk bisa bekerja di kapal milik Dalian Ocean Fishing. Ia pun mulai bekerja sejak September 2018. "Tanggal 5 September teken kontrak, berangkat Jakarta ke Fiji," kata Reza menjelaskan proses pertama kali menjadi pekerja migran.
Terkait kondisi kerja di kapal ikan, Martin menceritakan pengalamannya bekerja perusahaan asal Taiwan dan Cina. Sebelum bekerja di Kapal Long Xing berbedera Cina, pria berusia 27 tahun ini pernah bekerja sebagai ABK di Kapal Yon Yu milik perusahaan asal Taiwan.
"Pas di Yon Yu, aman semua. Kapten yang urus semua. Gaji dan asuransi itu, malah kaptennya bilang, dia berani jamin kalau ada apa-apa,dia jamin dulu semua baru bisa pulang," ucap Martin.
Berbeda dengan di Kapal Long Xing, Martin yang telah bekerja selama 20 bulan baru mendapatkan gaji sebesar Rp 17 juta. "Itu baru sekitar 3 bulan gaji," katanya.
Meski sempat menjadi korban ketika bekerja di kapal berbendera asing, Martin bersama rekan-rekan masih berharap bisa kembali mencari nafkah sebagai ABK di industri perikanan. Ia pun berharap pemerintah bisa lebih peduli sehingga hak pekerja migran bisa lebih terlindungi. "Pengen bekerja di Kapal (berbendera) Spanyol saja karena kondisi lebih layak," ucapnya.
Ketua Umum SPPI, Ilyas Pangestu mengatakan telah mendesak pemerintah untuk memenuhi hak pekerja migran yang menjadi korban di Kapal Long Xing. Khusus untuk yang berangkat melalui PT Alfira Perdana Jaya, ia mengatakan telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana milik perusahaan itu yang telah disetor sebagai anggunan ketika mengajukan izin. "Duit itu bakal digunakan untuk membayarkan hak pekerja ini," kata Ilyas kepada Tempo, Senin, 4 Januari 2020.
Destructive Fishing Watch atau DFW sebagai pengelola Fishers Center menerima 40 pengaduan korban awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal ikan dalam dan luar negeri dalam kurun waktu Januari-Desember 2020.
"Saat ini mayoritas pengaduan dilakukan oleh mereka yang bekerja di kapal ikan luar negeri atau pekerja perikanan migran," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan, di Jakarta, Ahad, 31 Januari 2021.