Yulia mengklaim hadirnya sertifikat elektronik ini bisa menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut. "Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi."
Sertifikat elektronik ini sudah didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik. Langkah selanjutnya, kementerian akan mensosialisasikan terkait hal ini.
Kementerian Agraria pada tahun-tahun sebelumnya juga telah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. "Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik."
Yulia menyebutkan akan banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik. Misalnya, sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.
Sertifikat tanah elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. "sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business negara kita," ujar Yulia.
Baca: Sertifikat Tanah Bakal Diganti Jadi Sertifikat Tanah Elektronik, Apakah Aman?