TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (BPN) Yulia Jaya Nirmawati memastikan Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang sudah dipegang oleh masyarakat. Hal ini menjawab kekhawatiran masyarakat sebelumnya bahwa sertifikat tanah akan ditarik pemerintah dan digantikan dengan sertifikat tanah elektronik.
Yulia menjelaskan, penarikan sertifikat tanah hanya dilakukan jika masyarakat mengajukannya untuk dijadikan sertifikat tanah elektronik. "Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan," kata Yulia dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.
Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Yulia memastikan bahwa baik sertifikat tanah fisik (analog) dan sertifikat tanah elektronik diakui Kementerian ATR/BPN.
Pemberlakuan sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN. Dengan data yang sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik.
Lebih jauh Yulia memaparkan prosedur yang perlu dilalui masyarakat jika ingin membuat sertifikat tanah elektronik tersebut. "Harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, BPN diamanatkan untuk mengatur dan mengelola administrasi pertanahan. Permasalahan yang dihadapi selama ini, tutur Yulia, misalnya adanya kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan.