Virgo menjelaskan nantinya sertifikat tanah elektronik ini akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan serta pencurian pada dokumen fisik.
"Ini juga mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah," kata dia.
Virgo juga menjelaskan perbedaan sertifikat analog dan elektronik. "Di sertifikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik," ujar dia.
Sebelumnya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit pada awal tahun ini. Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, dimana tahun lalu telah di diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Baca: BPN Jawab Isu Penarikan Sertifikat untuk Diubah jadi Sertifikat Tanah Elektronik