Sertifikat tanah elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan. Selain itu sertifikat tanah elektronik diharapkan bisa menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).
Lebih jauh Dwi menjelaskan, penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna dan penyedia layanan. "Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," tuturnya.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 nantinya akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Surahman Hidayat menilai kebijakan baru sertifikat tanah elektronik perlu disosialisasikan secara masif ke masyarakat. Tujuannya agar tidak ada kesalahpahaman dalam implementasi.
Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat di daerah pemilihannya tentang kebijakan baru terkait penarikan sertifikat tanah asli untuk dijadikan sertifikat tanah elektronik. "Untuk disatukan pada buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan sebagaimana tertuang pada Pasal 16 ayat (3) dan (4) ATR/BPN No.1 Tahun 2021," kata Surahman.
ANTARA
Baca: BPN Jawab Isu Penarikan Sertifikat untuk Diubah jadi Sertifikat Tanah Elektronik