TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan pergantian sertifikat tanah dari yang saat ini mencapai lebih dari 70 juta bidang tanah terdaftar menjadi bentuk sertifikat tanah elektronik akan dilakukan bertahap. Rencananya, pentahapan pergantian sertifikat tanah ini akan berdasar penunjukan daerah.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Dwi Purnama menyebutkan rencana pergantian sertifikat elektronik pada instansi pemerintah termasuk yang akan diprioritaskan. "Karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik," katanya di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.
Nantinya setelah instansi pemerintah, menurut Dwi, pergantian sertifikat tanah tahap berikutnya akan dilaksanakan oleh badan hukum karena peralatan dan pemahaman elektronik yang dinilai lebih siap.
Pelaksanaan pergantian sertifikat tanah menjadi bentuk digital ini dilakukan menyusul Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang telah terbit pada awal tahun ini.
Hal tersebut merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, di mana tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi hak tanggungan elektronik, pengecekan sertipikat, zona nilai tanah dan surat keterangan pendaftaran tanah.