Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3 Miliar

image-gnews
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian besar lain dibuang ke TPA Tanjungrejo yang dimusnahkan dengan cara dicampur air limbah dan ditimbun. ANTARA
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian besar lain dibuang ke TPA Tanjungrejo yang dimusnahkan dengan cara dicampur air limbah dan ditimbun. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang -Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Tipe Madya Pabean C Bea Cukai Pangkalpinang melakukan pemusnahan terhadap 195.637 bungkus atau 3.912.740 batang rokok ilegal senilai Rp 3.961.897.000 yang merugikan negara.

Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty mengatakan jutaan rokok ilegal dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur yang melakukan penindakan sebanyak 47 kali di Pulau Bangka periode November 2019 hingga September 2002.

"Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil produksi dalam negeri yang diangkut dengan menggunakan truk ke Pulau Bangka. Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar," ujar Yetty kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Komplek Perumahan Dinas Bea Cukai Pangkalpinang, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Cukai Naik, Sri Mulyani: Rokok Ilegal Tak Boleh Lebih dari 3 Persen

Seiring dengan naiknya tarif pita cukai, kata Yetty, pihaknya memprediksi peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka akan meningkat. Namun dia berjanji kegiatan operasi dan pengawasan peredaran rokok ilegal akan ditingkatkan.

"(Cukai naik) Pasti lebih marak lagi. Namun kita sudah diperintahkan untuk melakukan operasi pengawasan rokok ilegal dengan nama Operasi Gempur untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tiga persen," ujar dia.

Yetty menuturkan penindakan terbesar terhadap rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Pangkalpinang adalah pada bulan September 2020 dimana pihaknya berhasil mengamankan 208 ribu bungkus rokok ilegal atau setara dengan 4.160.000 batang dengan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,618 miliar.

"Rata-rata melanggar Pasal 29 ayat  Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dimana rokok tersebut dipastikan ilegal karena tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan dan dilekati pita cukai palsu atau bekas," ujar dia.

Yetty mengharapkan peran serta masyarakat dan aparat penegak hukum untuk sama-sama mengawal penerimaan negara yang notabenenya akan digunakan untuk membiayai pembangunan negara.

"Jika menemukan rokok tanpa dilengkapi pita cukai (rokok ilegal) atau rokok yang dilekati pita cukai palsu atau terdapat keraguan terhadap pita cukai, diharapkan informasi tersebut disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti. Hal itu adalah bentuk kepedulian kita bersama dalam hal memberantas peredaran barang ilegal yang juga sama artinya turut serta mengamankan penerimaan negara," ujar dia.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Akan Tunda Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Menunggu Instruksi

3 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Zulhas Akan Tunda Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Menunggu Instruksi

Bea Cukai menyatakan bila penundaan aturan soal barang bawaan itu tidak berdasar hukum, petugas di lapangan akan berhadapan dengan aparat hukum.


Marak Protes Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Hanya Pelaksana Permendag

5 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Marak Protes Soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Hanya Pelaksana Permendag

Bea Cukai menyatakan hanya sebagai pelaksana lapangan atas Permendag yang mengatur pembatasan barang bawaan dari luar negeri.


Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

7 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

1 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 17 Maret 2024 antara lain alasan pemerintah membatasi barang impor bawaan penumpang.


Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

2 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

Pemerintah mengatakan penerapan kebijakan tersebut untuk membatasi masuknya barang impor yang selama ini dianggap terlalu bebas.


Terpopuler: Tanggapan Nike tentang Sepatu Bergambar Bendera Israel, Jastip Barang Impor bayar Bea Cukai

2 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Terpopuler: Tanggapan Nike tentang Sepatu Bergambar Bendera Israel, Jastip Barang Impor bayar Bea Cukai

Berita terpopuler: Tanggapan Nike tentang sepatu bergambar bendera Israel, Jastip barang impor bayar bea cukai.


Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Jasa Jastip dan Penjual Bagasi?

2 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Bea Cukai Tetapkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Jasa Jastip dan Penjual Bagasi?

Dengan peraturan bea cukai yang baru ini, barang impor yang dibawa penumpang dibatasi selama satu tahun, khususnya tas, sepatu dan barang elektronik.


Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Pengalaman Mahasiswi Indonesia di Kairo

2 hari lalu

Video tentang petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang berupa kosmetik dalam jumlah banyak diunggah di akun FB Bea Cukai, Kamis, 7 Desember 2017.(facebook.com)
Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Pengalaman Mahasiswi Indonesia di Kairo

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mensosialisasikan Permendag tentang barang impor yang dibawa penumpang itu.


Cerita WNI Pulang dari Jerman Didenda Bea Cukai Imbas Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan

3 hari lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Cerita WNI Pulang dari Jerman Didenda Bea Cukai Imbas Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan

A, WNI yang bekerja di Jerman, sempat diminta membayar sejumlah uang oleh petugas Bea Cukai imbas aturan baru pembatasan barang impor